Tanya Jawab Tentang TOL (studi kasus tol surabaya mojokerto)

bagi para pembaca yang lewat di blog ini :
harap ilyas afsoh diberi pencerahan tentang proyek tol,
khususnya tentang tol surabaya mojokerto

  • ganti rugi?
  • Negosiasi?
  • Harga Tinggi?
  • Menang atau kalah?
  • Pengadilan negeri?

terima kasih

088 1296 3105 | ilyas afsoh | @ sawahku kena proyek tol Su-Mo
sambil search di Google

About ILYAS AFSOH

SURABAYA NLP HIPNOTIS HIPNOTERAPI PUBLIC SPEAKING MOTIVATOR INTERNET MARKETING COACH
This entry was posted in BISNIS, SOSIAL and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

18 Responses to Tanya Jawab Tentang TOL (studi kasus tol surabaya mojokerto)

  1. wira says:

    maaf, saya kurang ngerti, numpang lewat aja boleh kan?

    Like

  2. ajengkol says:

    Maaf saya juga nggak begitu paham soalnya tinggal di Bekasi

    Like

  3. KangBoed says:

    Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabat Sahabatku terchayaaaaaank
    I Love U fullllllllllllllllllllllllllllllll

    Like

  4. KangBoed says:

    hehehehe sya malah bingung

    Like

  5. Joddie says:

    he.. he.. gak ngerti yg begitu-begituan.. sorry yaaa..

    Like

  6. Derby says:

    berkunjung mas

    Like

  7. Pakde Cholik says:

    Saya tentu paling senang alai tol itu jadi sehingga kalau ke Jombang lebih vepat sampainya.
    Soal pertanyaan anda diatas mana saya tahu yaaa.
    Kita serahkan kepada pemerintah.
    Jika ganti rugi wajar ya rakyat harus menerimanya dunk. Jangan mentang2 ada ganti rugi terus aji mumpung, minta ganti rugi edan-edanan.Ini kan negaramu, sodaqoh kepada negara kan juga perlu. Sudah kaya kok mikirnya duit,duit,duit melulu.
    Lho kok jadi curhat sih.

    Salam hangat dari Surabaya

    Like

  8. wew
    harusnya dapat ganti rugi yang guedee tuhhh

    Like

  9. ILYAS AFSOH says:

    jawabannya kurang memuaskan, ya karena memang ini blog, jadi yang komentar ya para blogger macam2

    Like

  10. widi says:

    yang pertama ganti rugi ” pengertian pemilik” Tanah itu milik warisan untuk anak cucu. kami tdk jual tanah, ganti rugi tdk cocok negosiasi. Eh di putuskan oleh PPAT ato apalah nopember 2006. kami keberatan. Buat surat keberatan ke bupati ga ada tanggapan. a udah tidak kami berikan. Sampai 2009 kami minta nego karna semua harga berubah. Kami masih membuka untuk nego sebelum ke pengadilan. BEGITU LOOOO BAPAK2 PEJABAAAAT.

    Like

  11. widi says:

    YANG MENJADI PERTIMBANGAN KAMI ADALAH BAHWA YANG MENJADI OBYEK ADALAH TANAH. KAMI HARAPKAN SEMUA TANAH DI PERLAKUKAN SAMA. INGAT TANAH TIDAK PERNAH ADA PASARNYA. BEGITU DULU RENUNGKAN BILA DI ABAIKAN APA YANG TERJADIIII

    Like

  12. ILYAS AFSOH says:

    @ WIDI :
    semoga pihak jasa marga membaca isi hati WIDI

    Like

  13. ILYAS AFSOH says:

    Praktek setelah dapat duit untuk apa???

    tidak ada bimbingan

    Like

  14. Pingback: Perilaku Masyarakat di Desa Tenaru « SEKOLAH BLOG

  15. syukur says:

    hati2 dengan yang beginian banyak MAFIA’nya, byak yg pura2 baik gak taunya “hehehehe” mal*ng semua….

    khususnya masalah ini sekarang sdh disorot dr pmrntah daerah&jg pusat…

    ========
    ilyasafsoh : Terus Sampeyan di pihak mana Bang syukur?

    Like

  16. Budhi says:

    Waduh? Tp kan uang ganti ruginya bukan uang milik kita,tp titipan dari anak cucu!
    So jngn d konsumsi,tp d berdayakan. Betul!

    Like

  17. Ombud says:

    ganti rugi umtuk kepentingan umum dapat diberikan setelah adanya kesepakatan mengenai harga ….. harga tersebut dapat ditentukan dari harga pasaran sekitar tempat itu. kalo menentukan takut harganya yg naek turun …. ya diambil rata-ratanya aja ….

    setelah ada kesepakatan harga, dilakukan pelepasan hak atas tanah ….

    Langkah berikutnya konsinyasi melalui pengadilan … kemudian kelar deh

    ========================
    menurut saya ganti rugi itu tidak penting.
    Yang penting Penggantian yang untung
    yang membuat warga lega dan lila

    misal diganti 1 milyard per meter

    Like

  18. santoso says:

    saya mau tanya sebenarnya harga yang asli dari pusat tu berpha se,,?

    saya mohon dijelaskan

    Like

Leave a comment