bagi para pembaca yang lewat di blog ini :
harap ilyas afsoh diberi pencerahan tentang proyek tol,
khususnya tentang tol surabaya mojokerto
- ganti rugi?
- Negosiasi?
- Harga Tinggi?
- Menang atau kalah?
- Pengadilan negeri?
terima kasih
088 1296 3105 | ilyas afsoh | @ sawahku kena proyek tol Su-Mo
sambil search di Google
maaf, saya kurang ngerti, numpang lewat aja boleh kan?
LikeLike
Maaf saya juga nggak begitu paham soalnya tinggal di Bekasi
LikeLike
Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabat Sahabatku terchayaaaaaank
I Love U fullllllllllllllllllllllllllllllll
LikeLike
hehehehe sya malah bingung
LikeLike
he.. he.. gak ngerti yg begitu-begituan.. sorry yaaa..
LikeLike
berkunjung mas
LikeLike
Saya tentu paling senang alai tol itu jadi sehingga kalau ke Jombang lebih vepat sampainya.
Soal pertanyaan anda diatas mana saya tahu yaaa.
Kita serahkan kepada pemerintah.
Jika ganti rugi wajar ya rakyat harus menerimanya dunk. Jangan mentang2 ada ganti rugi terus aji mumpung, minta ganti rugi edan-edanan.Ini kan negaramu, sodaqoh kepada negara kan juga perlu. Sudah kaya kok mikirnya duit,duit,duit melulu.
Lho kok jadi curhat sih.
Salam hangat dari Surabaya
LikeLike
wew
harusnya dapat ganti rugi yang guedee tuhhh
LikeLike
jawabannya kurang memuaskan, ya karena memang ini blog, jadi yang komentar ya para blogger macam2
LikeLike
yang pertama ganti rugi ” pengertian pemilik” Tanah itu milik warisan untuk anak cucu. kami tdk jual tanah, ganti rugi tdk cocok negosiasi. Eh di putuskan oleh PPAT ato apalah nopember 2006. kami keberatan. Buat surat keberatan ke bupati ga ada tanggapan. a udah tidak kami berikan. Sampai 2009 kami minta nego karna semua harga berubah. Kami masih membuka untuk nego sebelum ke pengadilan. BEGITU LOOOO BAPAK2 PEJABAAAAT.
LikeLike
YANG MENJADI PERTIMBANGAN KAMI ADALAH BAHWA YANG MENJADI OBYEK ADALAH TANAH. KAMI HARAPKAN SEMUA TANAH DI PERLAKUKAN SAMA. INGAT TANAH TIDAK PERNAH ADA PASARNYA. BEGITU DULU RENUNGKAN BILA DI ABAIKAN APA YANG TERJADIIII
LikeLike
@ WIDI :
semoga pihak jasa marga membaca isi hati WIDI
LikeLike
Praktek setelah dapat duit untuk apa???
tidak ada bimbingan
LikeLike
Pingback: Perilaku Masyarakat di Desa Tenaru « SEKOLAH BLOG
hati2 dengan yang beginian banyak MAFIA’nya, byak yg pura2 baik gak taunya “hehehehe” mal*ng semua….
khususnya masalah ini sekarang sdh disorot dr pmrntah daerah&jg pusat…
========
ilyasafsoh : Terus Sampeyan di pihak mana Bang syukur?
LikeLike
Waduh? Tp kan uang ganti ruginya bukan uang milik kita,tp titipan dari anak cucu!
So jngn d konsumsi,tp d berdayakan. Betul!
LikeLike
ganti rugi umtuk kepentingan umum dapat diberikan setelah adanya kesepakatan mengenai harga ….. harga tersebut dapat ditentukan dari harga pasaran sekitar tempat itu. kalo menentukan takut harganya yg naek turun …. ya diambil rata-ratanya aja ….
setelah ada kesepakatan harga, dilakukan pelepasan hak atas tanah ….
Langkah berikutnya konsinyasi melalui pengadilan … kemudian kelar deh
========================
menurut saya ganti rugi itu tidak penting.
Yang penting Penggantian yang untung
yang membuat warga lega dan lila
misal diganti 1 milyard per meter
LikeLike
saya mau tanya sebenarnya harga yang asli dari pusat tu berpha se,,?
saya mohon dijelaskan
LikeLike